Profil Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara yang menilai Jokowi memenuhi unsur pemakzulan

banner 468x60

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Pengumuman itu disampaikan menyusul pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilu 2024.

“Menurut saya, ini alasan yang sah untuk proses pemakzulan karena merupakan tindakan yang memalukan,” kata dosen Fakultas Hukum Indonesia Jentera saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Januari 2024.

banner 336x280

Sebelumnya, isu pemakzulan atau tuduhan Sejumlah tokoh nasional bernama Petisi 100 muncul menentang Presiden Jokowi usai kunjungan Menko Polhukam MUDR. Mahfud pada Selasa, 9 Januari 2024. Permohonan pemakzulan tersebut merupakan buntut dari dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi, termasuk nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, dan campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menurut mantan Ketua KPK. Agus Rahardjo.

Reaksi atas pernyataan Bivitri Susanti soal pemakzulan Presiden. Jadi, siapa sebenarnya? Bivitri Susanti?

Dikutip dari jentera.ac.id, Bivitri Susanti adalah akademisi dan pemerhati hukum ketatanegaraan di Indonesia. Beliau merupakan pionir dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia. Ia juga merupakan pendiri Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Ahli kelahiran 5 Oktober 1974 ini memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1999. Semasa kuliah, ia mendirikan Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama para seniornya. PSHK merupakan lembaga penelitian dan advokasi reformasi hukum berdasarkan peristiwa Mei 1998.

Bivitri kemudian melanjutkan pendidikannya di University of Warwick, Inggris pada tahun 2002. Setelah mendapatkan gelar Master of Laws, beliau kembali melanjutkan studi PhD di University of Washington School of Law, Amerika Serikat.

Laporan dari bungahattaaward.org, Bivitri mulai bekerja sebagai pengajar hukum tata negara pada tahun 2015. Saat itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua I STH Indonesia Jentera dan peneliti di PSHK bidang reformasi hukum, antikorupsi, dan hak konstitusional. Bivitri juga kerap berkolaborasi dengan berbagai organisasi, mulai dari masyarakat sipil hingga lembaga pemerintah.

READ  Prabowo: Gak suka ngebully orang, Mas Gibran suka digoda

Masih lari dari jentera.ac.id, Bivitri diketahui aktif dalam reformasi hukum. Ia merumuskan beberapa konsep dan langkah reformasi, seperti Koalisi Konstitusi Baru (1999-2002), Penyusunan Rencana Reformasi Peradilan, Pakar Tim Reformasi Kejaksaan (2005-2007), Pakar Dewan Daerah (2007- 2009). ) dan penegakan berbagai undang-undang.

Bivitri juga aktif dalam berbagai upaya reformasi hukum lainnya. Ia berpartisipasi dalam pembuatan berbagai undang-undang dan kebijakan dan bekerja sebagai konsultan di berbagai organisasi internasional. Pandangannya banyak diungkapkannya melalui media massa nasional, majalah nasional dan internasional, serta berbagai konferensi. Ia juga kerap melakukan advokasi politik.

Tak hanya itu, Bivitri pernah menjadi peneliti di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014. Dua tahun kemudian ia menjadi Visiting Fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance. Pada tahun 2018, ia juga menjadi profesor tamu di Universitas Tokyo di Jepang.

Atas dedikasinya, Bivitri mendapat penghargaan sebagai Pemikir Muda bidang Hukum Tata Negara pada tahun 2018. Ia menerima Penghargaan Konstitusi M. Yamin dari Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas dan Himpunan Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Tata Negara ( APHTN-HAN).

Sebagai pakar hukum ketatanegaraan, Bivitri menjadi salah satu panelis pada debat pemilu presiden tahun 2019. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Agus Rahardjo, memintanya menjadi anggota panel pada pemilu presiden pertama. debat wakil presiden diadakan pada 17.1.2019.

Lebih dari satu kali, ia juga didaulat menjadi panelis pada debat capres 2024. Ia didaulat menjadi panelis pada debat capres edisi pertama yang digelar di kantor KPU Jalan Imam Bonjol. Jakarta Pusat, pada Selasa 12 Desember 2023. Namun Bivitri menolak tawaran tersebut karena peran panelis hanya sekedar mengerjakan penyusunan soal.

READ  Samsung buka-bukaan soal beragam fitur Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+ - Fintechnesia.com

Menurutnya, para panelis sebaiknya diberikan ruang untuk bertanya. Jelajahi jawaban calon presiden melalui pertanyaan sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang calon presiden dan komitmennya terhadap topik yang dibicarakan.

KHUMAR MAHENDRA | AGAMA IHSAN

Pilihan Redaksi: Katanya Memenuhi Unsur Impeachment, Ini 3 Pernyataan Bivitri Susanti Soal Pelanggaran Aturan yang Dilakukan Jokowi



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *